Di website resmi Samsat Digital dipaparkan mengenai langkah-langkah pendaftarannya.
Pertama kali download aplikasi Signal Samsat Digital Nasional di PlayStore atau AppStore. Berikut ini langkah mendaftar aplikasi Signal:
- Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone. Lalu masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi.
- Masukkan foto e-KTP. Pastikan foto e-KTP memenuhi ketentuan.
- Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil.
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Untuk mengurus STNK, pertama-tama tambah data kendaraan terlebih dahulu dengan cara:
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain, berikut ini langkah-langkahnya:
- Pilih simbol plus untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form Tambah Dokumen Data Kendaraan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih "Milik Keluarga satu KK".
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa "Dokumen berhasil ditambahkan".
Untuk mengesahkan STNK berikut ini langkah-langkahnya:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul bersama jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai.
Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online