Sebelumnya diberitakan BPOM buka suara terkait polemik izin edar frozen food.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM.
"Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," ujarnya dalam sambutan acara World Food Day Our Actions are Our Future yang ditayangkan secara virtual, 19 Oktober 2021, dikutip Kompas.com, 20 Oktober 2021.
Penny mengatakan, jika produk pangan tersebut tak bisa tahan disimpan kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, tapi perlu izin edar dari dinas kesehatan yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Baca juga: Ini Kriteria Produk Pangan yang Dikecualikan Memiliki Izin Edar BPOM
Oleh sebab itu penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food.
Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana frozen food yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak.
Selain itu bagi pelaku UMKM frozen yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.