KOMPAS.com - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih menunggu pengumuman seleksi seleksi kompetensi dasar (SKD).
Peserta yang lolos SKD CPNS nantinya dapat menuju tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKB dijadwalkan akan berlangsung 8-29 November 2021.
Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Baca juga: Bersiap, Ini Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021
Peserta yang lolos ke tahapan SKB tergantung pada jumlah kebutuhan jabatan dan nilai yang diperoleh dari hasil SKD.
Ketika hasil SKD sudah diumumkan, maka peserta yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade akan diurutkan berdasarkan peringkat tertinggi.
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi BKN, pelamar yang berada di urutan tertinggi, akan diambil sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Misalnya, jumlah kebutuhan jabatan adalah 2, maka peserta yang ada di urutan 6 besar berdasarkan peringkat nilai SKD tertinggi, akan dinyatakan lolos ke tahap SKB.
Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan ada dalam batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai tertinggi:
View this post on Instagram
Baca juga: Cara Hitung Skor agar Lolos SKD dan Lanjut SKB CPNS 2021