KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Lantas, bagaimana cara perhitungannya supaya lolos?
Baca juga: Rincian Lengkap Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: TWK, TKP, dan TIU
Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:
Nantinya jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:
Total soalnya adalah 110 butir soal.
Lalu pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:
Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:
Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.
Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:
Baca juga: Tes Karakteristik Pribadi CPNS, Apa yang Diuji?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan kepada Kompas.com, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.
"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).
Adapun yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3. Misalnya yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1x3).