"Koordinasi dengan Kepolisian RI dilakukan KemenKopUKM dan ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan, bukan penindakan kepada pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha yang dibutuhkan," kata Teten di akun Instagram pribadinya @tetenmasduki_, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Obat yang Aman
Melansir laman BPOM, Rabu (19/10/2021), masyarakat dan pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengakses sumber informasi terkait izin BPOM.
Untuk memastikan produk pangannya perlu izin edar BPOM atau tidak, masyarakat dan pelaku usaha juga bisa konsulasi langsung dengan pihak BPOM.
Berikut beberapa sumber informasi terkait izin edar:
a. Untuk mempelajari cara memperoleh izin edar pangan olahan Badan POM melalui laman Aplikasi Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan Badan POM di alamat:
b. Tata cara sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) melalui laman:
c. Informasi terkait produk P-IRT melalui laman Istana UMKM di alamat:
d. Informasi terkait regulasi pangan olahan melalui laman
https://standarpangan.pom.go.id
Konsultasi terkait regulasi, pengajuan izin edar produk dan sertifikasi CPPOB melalui fitur live chat dan aplikasi konsultasi online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.