KOMPAS.com - Berbagai bank di Indonesia telah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe dengan chip.
Pergantian ATM chip ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran ATM chip.
Nasabah bank perlu segera menukarkan kartu ATM-nya ke kantor cabang terdekat.
Baca juga: Segera Tukar, Ini Jadwal Pemblokiran Kartu ATM BNI, BCA, dan BRI
Masing-masing bank memiliki masa kedaluarsa (expired) untuk penggantian kartu ATM lama berbasis magnetik.
Jadwal dan batas waktu penggantian dapat dicek di sini:
Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Bank Permata, BRI, BCA, Mandiri, dan BNI
Diberitakan Kompas.com, 22 Mei 2021, untuk sementara ini, ATM magnetik yang belum jatuh tempo masa aktifnya, masih dapat digunakan.
Akan tetapi, apabila nasabah belum mengganti kartu ATM/debit yang lama menjadi chip, maka kartu masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.
Namun, ada juga bank yang menyatakan bahwa kartu ATM lama tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi alias diblokir.
Baca juga: Jadwal Penggantian Kartu ATM Magnetic ke Chip BCA, BRI, BNI, dan Mandiri
Adapun untuk proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.
Berikut langkahnya:
Baca juga: [HOAKS] Tips Memasukkan Nomor PIN Terbalik jika Dirampok di ATM
Kenapa kita harus ganti kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip?
Penggunaan kartu ATM chip ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan bertransaksi, memitigasi risiko fraud (kecurangan yang disengaja dilakukan oleh satu orang atau pihak tertentu), dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM di dalam negeri dengan praktik di dunia internasional.