View this post on Instagram
Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Lalu, permohonan akan diterima oleh bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, akan dievaluasi kelengkapannya secara administratif yang meliputi formulir Permohonan SPP-IRT dan semua dokumen yang dibutuhkan.
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Setelah itu, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.