KOMPAS.com - Bagaimana cara mengurus izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT/PIRT)?
Pertanyaan ini muncul setelah di media sosial ramai dengan unggahan salah satu warganet soal ancaman sanksi dan denda bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food.
Pengunggah menyebutkan, ancaman denda itu dilayangkan karena pelaku UMKM tidak memiliki izin PIRT dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak tanggung-tanggung, pelaku UMKM frozen food tersebut disebut terancam hukuman penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Adalah akun @achietmokoginta yang mengunggah cerita tersebut pada 14 Oktober 2021. Unggahan itu kini telah dibagikan sebanyak 5.877 kali dan disukai oleh 13,4 ribu warganet.
Baca juga: Panduan Mengurus SPP-IRT, Sertifikasi Industri Pangan Rumahan
Ia pun mempertanyakan langkah polisi yang tiba-tiba melakukan proses hukum, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye. Kak @arieparikesit tau kah? pic.twitter.com/DoLQxnAEUQ
— IG : @astridmokoginta | was vaccinated (@achietmokoginta) October 14, 2021
Syarat mengurus izin PIRT
Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi.
Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tengan memproduksi produk dan menjualnya secara luas.
SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.
Melansir Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus SPP-IRT adalah sebagai berikut:
Ada beberapa jenis produksi makanan yang diproduksi tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu:
Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ujuran besar (bulk).