Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia

Kompas.com - 09/10/2021, 13:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) lantaran dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping.

Pernyataan WADA itu diketahui dari laporan Reuters, Jumat (8/10/2021). WADA membeberkan bahwa Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Selain Indonesia, WADA juga menyebut Thailand dan Korea Utara dalam daftar negara yang tidak mematuhi prosedur antidoping.

Baca juga: Perjalanan Panjang Polo Air Indonesia, dari SEA Games 1977 hingga Raih Emas Pertama 2019

Sanksi bagi Indonesia

Dampak dari sanksi tersebut Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau dunia selama masa penangguhan.

Sanksi lainnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Sabtu (9/10/2021), WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA.

Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI. Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali memberikan klarifikasi soal masalah ini.

Zainudin mengatakan bahwa pernyataan WADA tersebut menyusul pengiriman sampel dari LADI yang tidak sesuai rencana.

Namun secara garis besar, Zainudin mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada WADA.

Baca juga: Ramai soal Fasilitas di SEA Games 2019 Filipina, PSSI: Jauh dari Ideal

 

Mengenal apa itu LADI

Dilansir dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

LADI bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA, dan lembaga antidoping regional.

Dalam operasionalisasi kegiatan dan keputusannya, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas.

LADI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.

Kemudian, LADI berlokasi di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan dapat membentuk kantor perwakilan di tingkat daerah provinsi.

Baca juga: Viral, Video Nurul Akmal Alami Body Shaming Sepulang Olimpiade, Ini Kata Kemenpora

Tugas dan fungsinya

LADI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan antidoping pada setiap kegiatan olahraga.

Dalam melaksanakan tugas, LADI mengacu pada ketentuan World Anti Doping Code (The Code) yang dikeluarkan oleh WADA.

The Code adalah naskah peraturan inti yang menyelaraskan kebijakan, peraturan, dan regulasi antidoping dalam organisasi olahraga serta antara pemangku kebijakan di seluruh dunia.

Untuk tugasnya, LADI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perencanaan program dan anggaran
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja
  • Penyusunan bahan kebijakan, peraturan, dan pedoman Pengembangan kompetensi, antara lain melalui pelatihan, seminar, dan kursus
  • Pengelolaan administrasi dan informasi elektronik
  • Penatausahaan kerja sama dengan organisasi antidoping tingkat internasional, dan mitra strategis LADI lainnya
  • Pengelolaan kehumasan dan publikasi
  • Pelaksanaan sosialisasi antidoping
  • Pelaksanaan program edukasi, advokasi dan konsultasi hukum
  • Pelaksanaan riset/penelitian tentang doping dalam bidang medis, sosial, dan keolahragaan
  • Penyusunan rencana penyebaran/distribusi pengujian
  • Pemantauan keberadaan olahragawan yang wajib uji doping
  • Pengambilan sampel di dalam kompetisi dan di luar kompetisi
  • Pengujian sampel
  • Penyampaian informasi hasil pengujian sampel
  • Pelaksanaan investigasi potensi pelanggaran oleh olahragawan dan/atau tenaga pendukung olahragawan
  • Pelaksanaan proses pemberian Therapeutic Use Exemption (TUE) yang artinya pengecualian penggunaan zat/metode terlarang tertentu.
  • Pemberian fasilitas pelaksanaan RM dan Panel Dengar Pendapat
  • Pelaksanaan atau eksekusi keputusan manajemen hasil.

Baca juga: Viral, Video Truk Trailer Terselamatkan Jalur Penyelamat di Brebes, Ini Kronologinya

 

Wewenang LADI

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, LADI memiliki kewenangan untuk:

  • Menetapkan peraturan Doping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan The Code
  • Melakukan Testing
  • Memberikan Lisensi Doping Control Officer (DCO) dan Lisensi Doping Educator
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan doping di Indonesia.

Lisensi DCO adalah izin yang diberikan oleh LADI kepada DCO untuk pengambilan sampel doping.

Sementara Lisensi Doping Educator adalah izin yang diberikan oleh LADI kepada Doping Educator untuk memberikan edukasi terkait Doping.

Baca juga: Ramai Foto Reynhard Sinaga Babak Belur, Ini Jejak Kasus Pemerkosaan Terbesar di Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com