Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Profil LADI, Lembaga yang Mengurusi Tes Doping Atlet Indonesia

KOMPAS.com - Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) lantaran dianggap tidak mematuhi prosedur standar antidoping.

Pernyataan WADA itu diketahui dari laporan Reuters, Jumat (8/10/2021). WADA membeberkan bahwa Indonesia tak menerapkan program pengujian yang efektif.

Selain Indonesia, WADA juga menyebut Thailand dan Korea Utara dalam daftar negara yang tidak mematuhi prosedur antidoping.

Sanksi bagi Indonesia

Dampak dari sanksi tersebut Indonesia terancam tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga regional, kontinental, atau dunia selama masa penangguhan.

Sanksi lainnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Sabtu (9/10/2021), WADA mencabut hak-hak privilese pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) di dalam kepengurusan WADA.

Hak yang dimaksud seperti hak suara dan bantuan dari WADA kepada LADI. Pengurus LADI juga tidak bisa masuk dalam komite yang terafiliasi dengan WADA dan Komite Olimpiade Internasional.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (8/10/2021), Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali memberikan klarifikasi soal masalah ini.

Zainudin mengatakan bahwa pernyataan WADA tersebut menyusul pengiriman sampel dari LADI yang tidak sesuai rencana.

Namun secara garis besar, Zainudin mengatakan bahwa Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi kepada WADA.


Mengenal apa itu LADI

Dilansir dari Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, LADI adalah satuan tugas di lingkungan Kemenpora tingkat nasional untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.

LADI bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA, dan lembaga antidoping regional.

Dalam operasionalisasi kegiatan dan keputusannya, LADI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan profesionalitas.

LADI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.

Kemudian, LADI berlokasi di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan dapat membentuk kantor perwakilan di tingkat daerah provinsi.

Tugas dan fungsinya

LADI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan antidoping pada setiap kegiatan olahraga.

Dalam melaksanakan tugas, LADI mengacu pada ketentuan World Anti Doping Code (The Code) yang dikeluarkan oleh WADA.

The Code adalah naskah peraturan inti yang menyelaraskan kebijakan, peraturan, dan regulasi antidoping dalam organisasi olahraga serta antara pemangku kebijakan di seluruh dunia.

Untuk tugasnya, LADI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:


Wewenang LADI

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi, LADI memiliki kewenangan untuk:

  • Menetapkan peraturan Doping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan The Code
  • Melakukan Testing
  • Memberikan Lisensi Doping Control Officer (DCO) dan Lisensi Doping Educator
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan doping di Indonesia.

Lisensi DCO adalah izin yang diberikan oleh LADI kepada DCO untuk pengambilan sampel doping.

Sementara Lisensi Doping Educator adalah izin yang diberikan oleh LADI kepada Doping Educator untuk memberikan edukasi terkait Doping.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/09/134500365/profil-ladi-lembaga-yang-mengurusi-tes-doping-atlet-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke