Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya soal NIK Jadi NPWP, Berikut Poin-poin Aturan dalam UU HPP

Kompas.com - 09/10/2021, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

1. Kelompok ketentuan umum dan tata cara perpajakan 

  • Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
  • Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
  • Sinkronisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja dalam penerapan sanksi administrasi perpajakan
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak global
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) supaya bisa berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding
  • Kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Kuasa Wajib Pajak yang merupakan suami, istri, keluarga, sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua
  • Sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama.

Baca juga: Viral Unggahan Foto Pajak Tukang Bakso Rp 6 Juta Sebulan, Ini Penjelasan BPKAD Kota Binjai

2. Kelompok Pajak Penghasilan (PPh)

Terdapat perubahan lapisan dan tarif penghasilan pajak yakni menjadi:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Selain itu, terdapat sejumlah aturan lain terkait Pajak Penghasilan yang disampaikan dalam UU HPP ini, yakni:

  • Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan.
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
  • Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi.
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22 persen mulai Tahun Pajak 2022.
  • Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan international best practice.
  • Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral.

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

3. Kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com