KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I dilakukan pada hari ini, Jumat (8/10/2021).
Saat pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebutkan, total 173.329 guru honorer dinyatakan lolos.
Para guru honorer ini akan segera diangkat menjadi guru PPPK.
Baca juga: Lolos Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru, Ini Langkah Berikutnya!
Ada tiga cara untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I, yaitu melalui:
Pada Jumat (8/10/2021) siang, menurut pantauan Kompas.com, laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/ error atau tidak bisa diakses.
Untuk menyaksikan hasilnya di Youtube, Anda bisa klik laman tautan berikut: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru.
Sementara itu, untuk mengecek hasilnya di laman SSCASN caranya sebagai berikut:
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 5 Oktober 2021, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK guru sempat diundur.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI. Pengumuman hasil seleksi diundur untuk memberi waktu bagi Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antar lintas kementerian atas pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 yang lancar dan aman. Kami juga mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril.
Seleksi kompetensi PPPK Guru terlaksana dalam tiga tahap dan peserta yang tidak lolos tahap pertama dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
Untuk tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
Sementara, bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Kemudian, pelaksanaan seleksi ketiga dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya. Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.
Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.
Jika setelah tes ketiga formasi masih belum terisi, dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Dandy Bayu Bramasta, Ayunda Pininta Kasih | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Sari Hardiyanto, Ayunda Pininta Kasih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.