KOMPAS.com – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun perpanjangan PPKM kali ini berlaku 5-18 Oktober 2021 mendatang.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021).
Berikut 8 poin pernyataan Luhut terkait perpanjangan PPKM 5-18 Oktober 2021:
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober, Ini Penyesuaian Aturan Terbaru
Luhut menyampaikan, adanya tren penurunan kasus Covid-19 selama dua minggu belakangan.
Tren penurunan tersebut ditunjukkan dengan kasus konfirmasi nasional turun sebesar 98 persen.
Begitu juga kasus konfirmasi Jawa-Bali yang menurun hingga 98,7 persen dari puncak kasus pada 15 Juli.
Luhut menyebut tingkat reproduksi efektif Jawa-Balli sudah di bawah 1, dan khusus Bali di angka 1.
Adapun jumlah testing per hari terus meningkat sehingga menurunkan positivity rate yang sudah di bawah 1
Syarat minimal cakupan vaksinasi lansia untuk penurunan level PPKM yang berlaku sejak 13 September 2021, disebut Luhut mampu meningkatkan kecepatan vaksianasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan.
Di mana tingkat vaksinasi dosis 1 untuk Jawa-Bali mencapai 37 persen per 30 September 2021, naik hampir 5 persen dari 13 September 2021.
Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Ini Evaluasi Satgas dan Tren Kasus Sepekan
Saat ini terdapat 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di PPKM Level 2.
Serta terdapat peningkatan daerah yang masuk PPKM Level 3.
Daerah yang kini masuk wilayah PPKM Level 3 naik dari 84 Kabupaten/Kota menjadi 107 Kabupaten/Kota.
Hal ini karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi.