Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membuat aturan baru mengenai penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.
Nantinya, setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan besaran poin yang berbeda.
Poin-poin ini akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Informasi selengkapnya soal aturan pencabutan SIM bagi pelanggar lalu lintas dapat disimak di berita berikut:
Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas
Peristiwa Gerakan 30 September (G30S) masih menyimpan banyak misteri yang belum terungkap.
Salah satunya latar belakang dan dalang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.
Ada yang meyakini bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, punya peran dalam insiden 56 tahun lalu itu.
Bahkan Soeharto diyakini sebagai orang yang berada di balik peristiwa G30S dan pembantaian ratusan ribu orang yang menyusulnya.
Sebab, meskipun Soeharto salah satu jenderal TNI saat itu, namun dia tidak diculik dan dibunuh oleh PKI seperti jenderal-jenderal lainnya.
Informasi selengkapnya terkait alasan di atas dapat disimak pada berita berikut:
Peristiwa G30S, Mengapa Soeharto Tidak Diculik dan Dibunuh PKI?