Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Mengurus Label SNI

Kompas.com - 27/09/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

Setelah mengisi formulir, maka akan dilakukan verifikasi permohonan oleh LSPro-Pustan mengenai jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Setelah verifikasi selesai, Anda akan disodori invoice mengenai biaya yang harus dibayarkan.

Baca juga: Syarat dan Langkah Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG

3. Audit sistem manajemen mutu produsen

Langkah ketiga adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu.

Di tahap ini petugas akan melakukan pengecekan soal kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen yang menjadi syarat SPPT SNI.

4. Pengujian sampel produk

Pengujian mutu produk dilakukan oleh tim LSPro-Pustan. Proses pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi.

Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka pengujian membutuhkan adanya saksi.

Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja. 

5. Penilaian sampel produk

Setelah melalui beragam pengujian,  laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. 

Bila hasil tak memenuhi persyaratan SNI, produsen diminta melakukan pengujian ulang. Bila hasil tetap tak sesuai, maka permohonan SPPT SNI akan dibatalkan atau ditolak.

Baca juga: Prosedur Ekspor Barang Sesuai Peraturan Bea Cukai

6. Keputusan sertifikasi

Jika hasil uji lolos persyaratan, maka produk dan berbagai dokumen persyaratan akan dirapatkan oleh tim di rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

7. Pemberian SPPT SNI

Setelah rapat selesai, LSPro-Pustan akan memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha mengenai SPPT SNI.

Pemberian SPPT SNI atau label SNI didasarkan hasil evaluasi produk yang memenuhi beberapa aspek seperti kelengkapan administrasi sebagai aspek legalitas, ketentuan SNI, proses produksi serta sistem manajemen mutu yang bisa digunakan untuk menjamin mutu produk.

Biaya pengurusan label SNI ini sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007, yaitu sebesar Rp 10-40 juta. 

Baca juga: Masker Kain SNI, Aturan hingga Cara Mendapatkan Labelnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Tidak Bisa Kami Paksa

Tren
9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

9 Tanda Tubuh Kekurangan Kalsium, Salah Satunya Mudah Cemas

Tren
Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com