Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini 42 Daerah Berstatus Level 2 di Jawa dan Bali

Kompas.com - 26/09/2021, 09:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Pada periode PPKM kali ini, tidak ada lagi kabupaten atau kota di Jawa dan Bali yang berstatus level 4.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (21/9/2021), hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia membuat banyak kabupaten atau kota yang sebelumnya berstatus level 4 kini turun menjadi level 2 dan level 3.

Setelah menetapkan perpanjangan PPKM, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM di Pulau Jawa dan Status Level Terbarunya

Inmendagri tersebut akan menjadi dasar aturan teknis bagi pelaksanaan PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Dilansir dari lembaran Inmendagri melalui KOMPAS.com, dalam instruksi tersebut juga menyebutkan wilayah di Jawa dan Bali yang berstatus level 2 pada periode PPKM kali ini.

Berikut ini 42 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2 di empat provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur:

1. Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.

Baca juga: Diizinkan di PPKM Level 2-3, Ini Aturan Resepsi Pernikahan

3. Jawa Tengah

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

3. Jawa Timur

Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat beberapa kriteria tertentu yang membuat suatu daerah masuk dalam kategori level 2.

Kriteria itu adalah angka kasus positif Covid-19 yaitu antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Perjalanan Domestik dan Internasional Selama PPKM

Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit yakni antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara itu, jumlah angka kematian harus kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di wilayah itu.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Dani Prabowo)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com