KOMPAS.com - Pemerintah sudah mulai uji coba pembukaan kembali beberapa tempat wisata untuk wisatawan.
Namun wisatawan harus memenuhi persyaratan dan menaati peraturan protokol kesehatan. Salah satunya di destinasi wisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Berikut ini syarat masuk tempat wisata, di kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan:
Baca juga: Ganjil Genap Tempat Wisata, Pengendara Boleh Turunkan Pengunjung di Akses Menuju Pintu Masuk
"PT TWC (Taman Wisata Candi) juga memberlakukan pembatasan pengunjung di Borobudur maupun Prambanan. Untuk Borobudur dan Prambanan kami menetapkan kuota maksimal sejumlah 7.500 orang di dalam kawasan. Angka ini termasuk wisatawan, pegawai, pedagang, serta tamu," kata Direktur Utama PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko, Edy Setijono, dikutip dari Antara, Jumat (17/9/2021).
Sebelumnya, sejumlah tempat wisata mulai dibuka ujicoba selama penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 14-20 September 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf) melakukan uji coba pembukaan wisata di daerah PPKM level 3 dan 2.
Selain itu, upaya pembukaan ganjil genap juga dilakukan seperti tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan beleid tersebut, penerapan ganjil-genap diberlakukan pada daerah-daerah tempat wisata sepanjang Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 waktu setempat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengumumkan 20 tempat wisata yang ikut uji coba pembukaan untuk wisatawan.
Daftar tempat wisata yang dibuka ujicoba selama PPKM level 3 dan 2:
DKI Jakarta
Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Kampung Budaya Betawi Setu Babakan.
Jawa Barat
Taman Safari Indonesia, The Lodge Maribaya, Glamping Lake Rancabali, Kawah Putih, Jbound, dan Saung Mang Udjo.
Jawa Tengah dan DIY