KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi penerbangan internasional hanya di dua bandara untuk mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu.
Dua bandara yang melayani penerbangan internasional yakni Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan Sam Ratulangi, Manado.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi pandemi Covid-19.
"Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Vaksin Jadi Syarat Perjalanan KA, Bagaimana Nasib Mereka yang Tidak Bisa Vaksin?
Lihat postingan ini di Instagram
Selain pelaku perjalanan berstatus warga negara asing (WNA), aturan perjalanan internasional juga berlaku bagi para pekerja migran asal Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), awak pesawat penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Berikut prosedur dan syarat kedatangan penumbang internasional di bandara:
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Bagi penumpang yang melakukan perjalanan internasional, maka diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia:
Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, dan bagi penumpang WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Pada 30 Agustus 2021, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menambahkan varian virus corona B.1.621 atau varian Mu ke dalam variant of Interest (VoI).
Varian ini pertama kali terdeteksi di Kolombia pada Januari 2021, dan telah terdeteksi di 39 negara lainnya.
Melansir The Guardian, Rabu (2/9/2021), varian ini dikhawatirkan kebal terhadap orang yang sebelumnya sudah divaksinasi.
Sebanyak 32 kasus Covid-19 dengan varian Mu telah terdeteksi di Inggris. Dalam laporan PHE pada Juli, sebagian besar kasus varian Mu yang ditemukan di London terjadi pada mereka yang berusia 20-an.
Beberapa dari mereka yang dites positif Mu telah menerima satu atau dua dosis vaksin Covid-19.
Sejauh ini, kasus Covid-19 akibat varian Mu juga terdeteksi di beberapa wilayah, seperti Amerika Selatan, Inggris, Eropa, AS, dan Hong Kong.
Meski demikian, belum ada larangan khusus untuk kedatangan perjalanan internasional dari negara-negara tersebut.
"Untuk pelarangan penerbangan dari negata tertentu tidak diatur dalam SE Kemenhub," kata staf Humas Kemenhub Ridho Dwi Laksono kepada Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.