9. Apakah ada proses entri maupun verval untuk mendapatkan kuota data internet ini?
Jawab:
Ya, ada proses entri yang dilakukan pengelola atau operator satuan Pendidikan dan verifikasi dan validasi (verval) oleh Pusdatin dan Operator Selular
10. Apa saja persyaratan penerima bantuan kuota data internet baru pada 2021?
Jawab:
Untuk Penerima bantuan kuota data internet baru pada 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Baca juga: Bisakah Pindah Rekening untuk Penyaluran BSU Pekerja?
c. Mahasiswa
d. Dosen
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id
11. Di mana saya bisa mendapatkan informasi daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses dan tidak dapat diakses menggunakan bantuan kuota data internet ini?
Jawab:
Informasi tentang daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses maupun tidak dapat diakses dapat dilihat melalui laman http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
12. Saya mendapat bantuan kuota berupa nomor baru/nomor perdana yang dibagikan di sekolah, namun besar kuotanya tidak seperti yang diberitakan?
Jawab:
Penyaluran kuota Kemendikbud Ristek tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verval.
Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Google Meet dan Google Classroom, Ini Cara Penggunaannya