Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karier TNI 2021 untuk Lulusan S1 dan D4

Kompas.com - 14/09/2021, 10:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertam (Dikma), kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

12. Membawa fotokopi sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarLan oleh Ban PT.

13. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.

14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pemyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

15. Menyertakan Surat Keterangan bersih Diri (SKBD).

16. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.

17. Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan melampirkan/menunjukkan sertifikat vaksin pada saat daftar ulang di tempat pendaftaran melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Video Viral Disebutkan TNI Turunkan Tank Baja untuk Penyekatan Mudik, Ini Penjelasan TNI

Cara pendaftaran

1. Calon mendaftar secara online melalui internet dengan website https://rekrutmen-tni.mil.id dan mengisi formulir pendaftaran.

2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran.

3. Membawa dokumen asli berupa

  • Surat Pendaftaran
  • Akte kelahiran
  • KTP Calon
  • KTP Orang tua/Wali
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD)
  • Ijazah dan SKHUN SD, SLTP, SLTA, Raport SLTA/Sederajat
  • Ijazah Sarjana atau Diploma
  • Sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT untuk program studinya
  • Bagi jurusan Kedokteran Umum dan Kedokteran Gigi wajib melampirkan transkrip nilai Ujian Kompetensi (UKMPPD/UKMPPDG), dan
  • Pas foto hitam putih dan berwarna (memakai pakaian kemeja) ukuran 4x6: 20 lembar, 3x4: 10 lembar, dan 2x3: 10 lembar.

4. Bagi yang pindah domisili membawa surat keterangan pindah domisili dari Kelurahan atau Kecamatan.

5. Masing-masing difotokopi satu lembar dan dilegalisir.

6. Wajib membawa surat bebas Covid-19.

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Positif Covid-19, Bagaimana Ujiannya? Simak Penjelasan BKN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com