Mengutip Kompas.com, 6 September 2021, hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPI Bagian Kelembagaan Nuning Rodiyah.
Menanggapi petisi yang menuntut agar Saipul Jamil tak lagi diberi ruang untuk tampil di televisi atau media penyiaran lain, Nuning mengatakan bahwa itu merupakan keresahan publik yang harus diperhatikan.
"300.000 petisi itu bagian dari suara publik yang resah hari ini dan itu harus diperhatikan. KPI akan perhatikan betul persoalan itu," kata Nuning.
Sebagai bagian dari responsnya, KPI langsung meminta lembaga-lembaga penyiaran untuk tidak mengglorifikasi kebebasan Saipul Jamil.
KPI menilai walaupun Saipul Jamil sudah menjalankan hukumannya, perilaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan pelantun lagu "Tak Bosan" ini bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan apalagi ditayangkan di lembaga penyiaran.
"Itu akan menimbulkan asumsi publik bahwa apa yang telah diperbuat Saipul Jamil di masa lalu itu adalah hal lumrah dan baik-baik saja," kata Nuning.
(Sumber: Kompas.com/Ady Prawira Riandi | Editor: Andy Muttya Keteng Pangerang, Fitri Nursaniyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.