Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan aplikasi yang hendak digunakan sudah terdaftar dalam OJK.
Untuk mengecek apakah pinjaman online yang bakal Anda kunjungi bisa dengan mengakses pada situs https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Dilansir dari Kompas.com, 20 Agustus 2021, OJK memberikan sejumlah tips agar terhindar dari pinjol ilegal.
Pertama-tama sebelum melakukan pinjaman, OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dulu situs www.ojk.go.id.
Masyarakat dapat mengecek penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Hingga saat ini, fintech yang berizin dan terdaftar di OJK berjumlah 116 penyelenggara per 25 Agustus 2021.
Daftar lengkap pinjol yang berizin dan terdaftar dalam OJK bisa dilihat di sini.
Selanjutnya, apabila terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.
Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?