Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Scan QR Code PeduliLindungi

Kompas.com - 05/09/2021, 19:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia saat ini masih berjuang untuk terus melandaikan kasus Covid-19 dengan memperkuat 3T, vaksinasi, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pada periode ini, PPKM akan berakhir pada Senin (6/9/2021).

Dengan tren kasus virus corona yang semakin menurun, pemerintah mulai melakukan penyesuaian aturan PPKM secara hati-hati.

Salah satunya, membuka mal atau pusat perbelanjaan dan mengizinkan Work From Office (WFO) dengan kapasitas tertentu.

Seiring dengan penyesuaian itu, pemerintah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk mengakses fasilitas publik yang telah dibuka secara terbatas.

Nantinya, warga hanya perlu melakukan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki fasilitas publik, seperti mal.

Baca juga: Daftar Aktivitas yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Cara scan QR code

Berikut cara scan QR code pada aplikasi PeduliLindungi:

  • Pastikan aplikasi sudah terpasang di ponsel
  • Log in dengan email atau nomor telepon yang terdaftar
  • Pilih menu QR Code
  • Pindai QR Code yang ada di masing-masing pintu masuk
  • Selanjutnya, akan muncul status berupa warna
  • Tunjukkan hasil scan QR Code kepada petugas

Untuk diketahui, akan ada empat status warna yang muncul, yaitu merah, kuning, dan hijau.

Jika warna hijau, pengunjung diperbolehkan masuk, sementara pengunjung dilarang masuk jika warna yang muncul merah.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Sebabkan Baterai Ponsel Boros, Benarkah?

Adapun pengunjung dengan status warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.

Awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, total masyarakat yang melakukan screening dengan menggunakan PeduliLindungi mencapai 13,6 juta hingga 29 Agustus 2021.

Dari jumlah itu, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah dan tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem.

Luhut menyebutkan, pihaknya akan menambahkan status warna hitam pada PeduliLindungi. Warna ini ditujukan untuk orang yang terindikasi positif Covid-19 atau kontak erat.

"Sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus," kata Luhut.

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, platform PeduliLindungi nantinya akan terus digunakan dan diperluas hingga seluruh akses publik.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan yang disiplin dan berbasis digital platform PeduliLindung menjadi kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com