Menurut penelusuran Kompas.com, Anda perlu melengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, tempat lahir, alamat sesuai KTP, dan alamat domisili.
Setelah itu melengkapi pengalaman kerja, pengalaman mengikuti pelatihan, dan data lainnya.
5. Cek pemberitahuan
Jika Anda termasuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah, akan tercantum info pemberitahuan atau notifikasi seperti ini di situs web:
"Hai Saipul (sesuai nama Anda), Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya."
Sementara itu, jika tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapat pemberitahuan seperti ini:
"Hai Saipul, Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021 Tahap 1. Apabila Anda memenuhi syarat penerima BSU, segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau Whatsapp di nomor 0813 800 70175."
Baca juga: Ramai NIK Jokowi Bocor, Ini 4 Tips Menjaga NIK Tetap Aman
Kemudian, tahap selanjutnya adalah Penetapan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Adapun bunyinya sebagai berikut:
"Hai Saipul, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan."
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat. Notifikasinya sebagai berikut:
"Hai Saipul, Anda belum memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2021, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 pasal 3B."
Tahap selanjutnya adalah Penyaluran. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Jika bantuan sudah tersalurkan ke rekening Anda, akan muncul notifikasi seperti ini:
"Hai Saipul, ada kabar baik nih... Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) telah cair ke rekening Anda di BANK MANDIRI. Selamat ya."