Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, peserta SKD yang positif Covid-19 bisa melakukan penjadwalan ulang.
Selanjutnya, instansi terkait harus membuat surat keterangan kepada Kepala BKN untuk penjadwalan ulang tersebut.
"Mereka (peserta) wajib untuk melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen, sebagaimana diberitakan Kompas.com (26/8/2021).
Baca juga: Penyesuaian Aturan PPKM 31 Agustus-6 September 2021
Semisal ada peserta yang sebelum tes SKD CPNS 2021 negatif, tetapi saat hari-H ujian positif Covid-19, imbuhnya yang bersangkutan masih bisa mengikuti ujian dengan tempat yang berbeda.
"Nanti yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan ruangannya," kata dia.
Ruangan yang dipergunakan peserta SKD yang positif Covid-19 saat hari H merupakan ruangan terbuka tanpa AC.
Baca juga: Penjelasan BKN soal Penyebab Peserta Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Hal tersebut dilakukan lantaran sirkulasi udara untuk orang yang terinfeksi Covid-19 harus baik. Yang terutama yakni peserta yang positif Covid-19 akan dipisah dengan peserta lain yang sehat.
"Ini untuk mengurangi risiko penularan. Prinsipnya kami tidak akan merugikan peserta," papar dia.
Selain hal di atas, pihaknya juga mengimbau kepada kementerian/lembaga terkait yang mengadakan SKD CPNS 2021 untuk menyediakan ambulans di semua titik lokasi ujian.
Baca juga: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Peserta SKD CPNS 2021?