Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Pengantin Lama

Kompas.com - 30/08/2021, 20:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Kartu nikah digital

Sebelumnya diberitakan Kemenag, 10 Agustus 2021, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Surat tersebut ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya.

Baca juga: Mulai Agustus, Kemenag Setop Cetak Kartu Nikah Fisik, Ganti Digital

Kamaruddin menjelaskan layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Menurutnya, saat ini ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Dia menjelaskan setelah pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan dalam bentuk link.

Cara lainnya, mengutip Kompas.com, 25 Agustus 2021, pengantin bisa melakukan scan QR code yang ada di buku nikah atau kartu nikah fisik.

Setelah itu Anda akan diarahkan ke laman Simkah yang berisi data Anda dan pasangan. Klik tombol "Download" yang ada di bagian bawah laman Simkah.

Baca juga: Kartu Nikah Fisik Diganti, Ini Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Kemenag

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com