KOMPAS.com - Kementerian Agama RI (Kemenag) mulai menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.
Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang sudah mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
Untuk mendapatkan kartu nikah digital salah satu caranya dengan scan QR code yang ada di buku nikah versi terbaru.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital, Login simkah.kemenag.go.id
Berbeda dengan pengantin baru yang di buku nikahnya terdapat QR code, kode tersebut tidak terdapat dalam buku nikah pengantin yang sudah lama.
Lantas bagaimana cara mengunduh kartu nikah digital bagi pengantin lama?
Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, H Jajang Ridwan, mengatakan pengantin lama masih bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Syaratnya, mereka harus mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah.
"Minta ke KUA tempat nikah agar diinputkan dalam aplikasi Simkah Web dan dishare kartu nikah digitalnya," kata Jajang pada Kompas.com, Minggu (29/8/2021).
Berikut ini cara pengantin lama mendapatkan kartu nikah digital:
"Sementara masih seperti itu mekanismenya. Ke depan sistem sedang perbaikan bisa mendaftarkan input sendiri," imbuh Jajang.
Baca juga: Ramai soal Kartu Nikah, Ini Syarat Dokumen Mendaftarkan Pernikahan