Sementara insentif survey akan diterima jika peserta Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun https://www.prakerja.go.id
Peserta bisa mengecek apakah insentif tersebut sudah turun atau belum melalui akun dashboard.
Hingga saat ini, pelakasanaan program Kartu Prakerja telah berjalan hingga gelombang 19.
Untuk Kartu Prakerja gelombang 19, pendaftaran masih dibuka dengan kuota 800.000 penerima.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Beli Pelatihan Prakerja Gelombang 18 Lewat 7 Platform Digital Ini
Pada semester ini, kuota yang disediakan adalah 2,8 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu: WNI, berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: 3 Penyebab Gagalnya Pencairan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.