Bagi peserta positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri, wajib melaporkan ke instansi yang dilamar, kemudian instansi akan mengirim surat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang.
Peserta yang positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani atau sudah selesai isoman, maka pantia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19, serta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Surat panitia seleksi instansi di atas memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta atau lokasi BKN terdekat.
BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.