KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta kepada 8,7 juta pekerja/buruh yang terdampak pandemi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 2 juta orang yang telah menerima BSU.
"Sesuai dengan data 2.093.482 telah menerima BSU, sesuai dengan estimasi 8,7 juta yang akan menerima program ini," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Anwar menjelaskan, data sebanyak 2.093.482 penerima tersebut merupakan data terbaru per Senin, 23 Agustus 2021.
"2.093.482 itu data per hari ini, kami hitungkan dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Artinya, dana tersebut sudah dicairkan dari KKPN," lanjut dia.
Pihaknya mengatakan, sebanyak 2 juta data penerima yang telah menerima BSU merupakan data pekerja yang terdaftar sebagai nasabah bank himpunan bank negara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Dalam proses pencairan, Anwar mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap 3.
"Kami menunggu data dari BPJS," kata dia.
Apabila Anda merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji, bisa mengeceknya secara online. Berikut panduannya:
1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan
4. Lengkapi profil
Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia: 10 Provinsi dengan Kasus Harian Tertinggi