Vaksin Sinovac 2 dosis juga mencegah risiko perawatan sekitar 96 persen pada penderita Covid-19 dan mencegah 98 persen kematian akibat corona.
Lalu siapakah yang harus menerima vaksin dosis ketiga? Menurut CDC, vaksin dosis ketiga sebaiknya diberikan kepada pasien dengan kondisi sebagai berikut:
- Pasien yang menerima perawatan kanker aktif.
- Pasien transplantasi organ.
- Pasien transplantasi sel induk baru-baru ini.
- Pasien dengan infeksi HIV lanjut atau tidak diobati.
- Pasien dengan defisiensi imun sedang atau berat.
- Pasien yang dirawat dengan obat-obatan yang menekan sistem kekebalan tubuh.
Baca juga: Mengenal Pfizer, Vaksin Covid-19 yang Baru Tiba di Indonesia
Namun karena jumlah vaksin di Indonesia masih terbatas, maka pemerintah saat ini hanya memberikan vaksin Covid-9 dosis ketiga untuk tenaga kesehatan saja karena mereka termasuk kelompok berisiko tinggi. (Sumber: Kompas Health/ Penulis: Ariska Puspita | Editor: Ariska Puspita Anggraini)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.