Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan atau total Rp 1 juta yang disalurkan dalam satu kali transfer.
Sebelumnya, pemerintah telah menunjuk bank-bank yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan ini.
Dana bantuan sebesar Rp 1 juta akan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Tahun ini, ditargetkan penerima bantuan subsidi upah sebanyak kurang lebih 8,7 juta orang, dengan proses pencairan maksimal pada September 2021.
Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Permata