Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal PPKM Level 4, Kapan Sekolah Tatap Muka Kembali Dibuka?

Kompas.com - 14/08/2021, 12:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman menyampaikan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sudah bisa dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM Level 1-3.

"Sesuai arahan Presiden RI, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1-3," ujar Hendarman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).

“Sementara, wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),”  lanjut dia.

Baca juga: Selain PJJ, Adakah Metode Pembelajaran Lain yang Bisa Diterapkan?

Menurutnya pelaksanaan PTM dengan prinsip kehati-hatian di wilayah PPKM Level 1-3 sudah sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Ia mengatakan pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri selanjutnya.

Ia menambahkan nantinya orang tua di wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya.

"Orang tua/wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," kata dia.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com