Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Kendaraan Umum ke dan dari Wilayah PPKM Level 2-4

Kompas.com - 13/08/2021, 10:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah aturan terbaru syarat perjalanan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 hingga 16 Agustus 2021 terus diberlakukan.

Pembatasan mobilitas masyarakat membuat syarat perjalanan harus dipenuhi, baik dengan kendaraan umum atau pribadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk perjalanan darat, masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk syarat perjalanan darat, belum ada perubahan, masih tetap sama,” ucap Budi kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum dari dan ke Pulau Jawa-Bali, serta beberapa wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib memenuhi beberapa syarat perjalanan.

Syarat perjalanan yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum adalah:

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM Level 2, 3, dan 4 di Daerah Aglomerasi

1. Wilayah Jawa-Bali dan PPKM level 3-4

Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama.

Selain itu juga membawa keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau keterangan hasil negatif tes rapid test antigen yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

2. Wilayah PPKM level 1-2

Sementara bagi pelaku perjalanan dari dan ke daerah PPKM level 1 dan 2, lebih kurang memiliki persyaratan yang sama.

Perbedaannya, pelaku perjalanan tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, hanya hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Syarat Perjalanan Naik Bus AKAP Selama PPKM Level 2, 3, dan 4

Setiap pelaku perjalanan juga wajib mengenakan masker tiga lapis yang menutupi mulut dan hidung.

Penumpang juga tidak disarankan atau meminimalisir berebicara satu arah atau dua arah, serta langsung atau lewat telepon selama perjalanan.

(Sumber: Kompas.com/otomotif Penulis Muhammad Fathan Radityasani | Editor Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com