Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Akses Tempat Umum?

Kompas.com - 08/08/2021, 15:14 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuat kartu vaksin Covid-19 menjadi syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Hal itu diutarakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya penerapan kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Mengutip Kompas.com, kartu tanda divaksinasi Covid-19 itu disebut Luhut juga bakal jadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan dan restoran.

"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," tandasnya.

"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," ujar Luhut usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Gedung Setda Sleman, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Luhut: Jadi Nanti Kalian ke Restoran Tak Pakai Kartu Vaksin Ditolak, Belanja Juga Ditolak

Sementara itu, pada hari yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di area pulik khususnya di Ibu Kota.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Dalam Kepgub tersebut, Anies mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," bunyi diktum keempat dalam Kepgub tersebut, dilansir dari Antara.

Kepgub itu dikeluarkan sehubungan dengan penerapan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang.

Selain itu, aturan tersebut juga tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Setidaknya ada lima kegiatan publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19.

Berikut 5 aktivitas publik yang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 di DKI Jakarta.

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.

Baca juga: Analisis Ahli dan Wacana Luhut soal Kartu Vaksin sebagai Syarat ke Tempat Umum...

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.

5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com