Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Bagaimana jika Janji Sumbangan Rp 2 Triliun Tidak Direalisasikan?

Kompas.com - 04/08/2021, 21:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Lalu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata kita menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat semua pihak (pemberi janji dan yang diberi janji), sama dengan undang-undang.

Masih kata undang-undang lagi, sahnya sebuah perjanjian, antara lain, adalah kesepakatan, semua pihak cakap untuk berbuat, perjanjian tersebut mengenai suatu hal.

Semua persyaratan ini terpenuhi karena, baik pemberi janji maupun rakyat, dua-duanya sepakat, cakap, dan mereka sepakat tentang adanya uang.

Karena itu semua, manakala janji tidak dipenuhi, pihak yang diberi janji boleh menuntut adanya ganti rugi plus bunga.

Dari perspektif pidana, juga sangat jelas. Setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kehebohan itu bisa dipidana. 

Berjanji tanpa mewujudkannya bisa dianggap menyebarkan berita bohong. Bila janji tidak dipenuhi, perlu memberi penjelasan kepada pihak yang diberi janji.

Persoalan yuridis dalam hal berjanji adalah satu hal, persoalan etis dan moral dalam hal berjanji ke rakyat dan tidak dipenuhi adalah persoalan lain.

Apalagi, bila rakyat sedang ditindas oleh masalah. Menjanjikan mereka tanpa ada ikhtiar memenuhinya sama dengan mencederai dan mengolok-olok rakyat.

Hukuman pidana boleh dihitung dengan jumlah tahun yang dijalani. Hukuman perdata dapat ditaksir dengan jumlah uang yang harus dilunasi.

Namun, hukuman sosial tidak ada tepiannya, baik segi ukuran waktu maupun ukuran nominal.

Malah, dalam banyak hal, anak turunan pun yang tidak ada kaitannya dengan kesalahan orangtua ikut menanggung kesalahan orangtua mereka.

Hukuman sosial bisa saja dalam bentuk boikot sosial, tidak mau menggunakan apa pun yang berikaitan dengan orang yang dibenci masyarakat.

Bisa juga dalam bentuk membelakangi dan menyisihkan orang tersebut, dan sebagainya.

Lantaran Covid-19, saya banyak tinggal di rumah, menonton berbagai film silat Mandarin.

Dari film tersebut, saya menemukan filsafat China: “Satu kata yang keluar dari mulut, sama nilainya dengan 1.000 ons emas. Bila kata sudah terucap, alat dengan kecepatan apa pun, tak ada yang bisa mengejarnya.”

Lalu, ajaran Kong Hu Chu menegaskan, “Mengukur seseorang, lihatlah dari apa yang dilakukannya, budi yang ditanamkannya, dan kata-kata yang diucapkannya.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com