Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan.
Sementara pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.
Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.
Baca juga: POGI: Ibu Hamil Jangan Ragu untuk Vaksinasi Covid-19 asalkan Penuhi Syarat
Adapun pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Surat edaran terkait vaksinasi bagi ibu hamil dapat diakses di sini.