Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah PPKM Level 4 Diperpanjang? Ini Kata Epidemiolog

Kompas.com - 01/08/2021, 11:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah telah memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Diberitakan Kompas.com (22/7/2021), adanya PPKM tersebut dikeluhkan sejumlah pihak, mulai dari pedagang kaki lima (PKL), Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) hingga Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan masih banyak lagi.

Tidak hanya itu saja, sejumlah PKL di sejumlah daerah pun memilih mengibarkan bendera putih terkait kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Terbaru, sejumlah PKL di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta memasang bendera putih sebagai tanda berkabung dan menyerah karena kondisi perekonomian mereka terpuruk akibat pandemi Covid-19, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Lantas, perlukah perpanjangan PPKM Level 4 kembali diberlakukan?

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menegaskan, perlu tidaknya perpanjangan PPKM tergantung dari kebijakan pemerintah.

Kendati demikian, apabila tidak ada dukungan atau insentif sosial ekonomi kepada masyarakat, pihaknya meminta untuk tidak dipaksakan diperpanjang.

“Kalau mau diteruskan, yang pertama dipertimbangkan adalah yang tahu pemerintah, ada tidak resource-nya secara finansial untuk mendukung masyarakat rawan, insentif sosial ekonomi. Karena ini penting untuk keberhasilan,” ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

“Karena PPKM ini sifatnya strategi penguat, bukan utama,” lanjut dia.

Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com