Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Prosedur Mengurus Akta Kematian

Kompas.com - 26/07/2021, 13:15 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Di tengah duka ditinggal kerabat, keluarga harus tetap segera mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, manfaat akta kematian sangat banyak. Pertama, akta kematian sebagai tanda kelegalan atau pengakuan negara bahwa penduduk yang bersangkutan memang telah meninggal dunia.

Selain itu, akta kematian juga bisa digunakan untuk memudahkan pembagian waris, mengurus dana pensiun, mengurus klaim asuransi, mengurus dana taspen, mengurus KK baru juga mengurus keanggotan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Akta Kelahiran Hilang? Begini Alur Mengurusnya di Dukcapil

Syarat mengurus akta kematian

Untuk mengurus akta kematian Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat. Yaitu:

  • Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KTP yang melaporkan.
  • Fotokopi KTP saksi.
  • Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit, Puskesmas, atau dokter yang merawat.
  • Surat keterangan kematian dari RT.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.

Khusus untuk orang yang tidak diketahui keberadaannya selama bertahun-tahun namun bisa diperkirakan sudah meninggal, akta kematian baru bisa terbit setelah ada penetapan dari pengadilan.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Kelahiran, dan Kematian Sendiri

Alur mengurus akta kematian

Adapun untuk cara mengurus akta kematian, Anda harus melakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW. Jika seseorang meninggal di rumah sakit, maka keluarga harus meminta surat keterangan dari dokter atau petugas rumah sakit yang ada.

2. Keluarga menyerahkan berkas ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian.

3. Surat keterangan dari kelurahan akan dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.

4. Keluarga membawa surat keterangan ke Disdukcapil.

5. Mengisir formulir yang diminta, kemudian menyerahkannya ke bagian pendaftaran akta. Jangan lupa melengkapi formulir dengan berkas-berkas yang dibutuhkan.

Setelah semua berkas diserahkan, keluarga tinggal menunggu penerbitan akta kematian. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu maksimal 14 hari.

Baca juga: Waspadai Pencurian Data KTP untuk Pinjaman Online, Berikut Cara Melindunginya

Pembuatan akta kematian secara online 

Beberapa kantor Disdukcapil menerapkan kebijakan masing-masing terkait dengan masa pandemi yang belum selesai.

Seperti Discukcapil Jember, yang membuka akses pelayanan pendaftaran akta kematian secara daring yaitu melalui WhatsApp di nomor 0811-3118-1180.

Pemohon atau pelapor tinggal melakukan chat di nomor yang sudah disediakan. Kemudian admin akan mengarahkan pelapor untuk mengisi dan melengkapi persyaratan melalui akses link tertentu.

Setelah berkas diterima, maka akan segera dilakukan pengecekan apakah berkas valid dan lengkap. 

Jika berkas sudah lengkap dan benar, maka penerbitan akta kematian akan segera diproses.

Baca juga: Begini Cara Mengurus E-KTP Hilang, Gratis dan Bisa Dicetak Kembali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com