Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah dan Ketentuan Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 19/07/2021, 12:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada tanggal 17 Juli ini berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

Terkait perayaan Idul Adha, setidaknya ada dua hal yang diatur, yakni peribadatan dan silaturahim.

Melansir laman Setkab, Minggu (18/7/2021), kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Lalu terkait silaturahim, seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Lantas bagaimana cara beribadah dari rumah?

Baca juga: Panduan Shalat Idul Adha di Rumah

Panduan Shalat Idul Adha di rumah

Diberitakan Kompas.com, 16 Juli 2021, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan bahwa tata cara Shalat Idul Adha di rumah sama seperti saat keadaan normal.

"Urutan dan tata caranya seperti dalam keadaan normal. Sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga," ungkap Hasanuddin.

Lanjutnya, jika tidak memungkinkan untuk berjamaah, tetap sunnah dilakukan sendirian.

"Hanya, menurut para ulama, ketika Shalat 'Id dilaksanakan di rumah, tidak disunnatkan khuthbah," imbuh Hasanuddin.

Sementara itu sunnah-sunnah lainnya seperti mengumandangkan takbir, mandi sunnah 'Id, memakai parfum, tetap sunnah dilakukan.

Terkait takbir juga sama, dia mengatakan di rakaat pertama 7 kali dan di rakaat kedua 5 kali.

"Takbir dalam shalat 'Id di rumah sama, 7 di rakaat pertama setelah takbiratul ihram, dan 5 di rakaat kedua setelah takbir untuk berdiri," tutur Hasanuddin.

Baca juga: 4 Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha

Tata cara shalat Idul Adha

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengatakan bahwa tata cara Shalat Idul Adha di pandemi masih sama.

"Sama semuanya. Yang beda niatnya saja. Yang satu niatnya mau shalat Idul Fitri yang satu mau shalat Idul Adha," kata Anwar.

Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

Dia memaparkan rukun Shalat Idul Adha atau urutan Shalat Idul Adha sebagai berikut:

  1. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalaata jaami‘ah", tanpa azan dan iqamah.
  2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang jika diartikan berbunyi "Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
  3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
  4. Membaca doa iftitah.
  5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar."
  6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur'an.
  7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir
  9. qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca "Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar."
  10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Qur'an.
  11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com