KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H, yaitu 20 Juli 2021.
Keputusan itu ditetapkan melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021. Perayaan Idul Adha jatuh di tengah diberlakukannya PPKM Darurat.
Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Sementara itu, di daerah yang memberlakukan PPKM Darurat, shalat Idul Adha dilakukan di rumah.
Baca juga: [HOAKS] Pemerintah Resmi Izinkan Shalat Idul Adha 1442 H Berjemaah di Wilayah PPKM Darurat
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan, tata cara shalat Idul Adha di rumah sama seperti saat keadaan normal.
"Urutan dan tata caranya seperti dalam keadaan normal. Sebaiknya dilaksanakan secara berjamaah bersama anggota keluarga," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Jika tidak memungkinkan untuk berjamaah, tetap sunnah dilakukan sendirian.
"Hanya, menurut para ulama, ketika shalat 'Id dilaksanakan di rumah, tidak disunahkan khotbah," ujar Hasanuddin.
Baca juga: Menag: Tak Ada Shalat Idul Adha di Masjid atau Lapangan Tahun Ini
Sementara itu, sunah-sunah lainnya seperti mengumandangkan takbir, mandi sunah id memakai parfum, tetap sunnah dilakukan.
Terkait takbir juga sama. Pada rakaat pertama 7 kali dan rakaat kedua 5 kali takbir.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan, tata cara shalat Idul Adha di era pandemi masih sama.
"Sama semuanya. Yang beda niatnya saja. Yang satu niatnya mau shalat Idul Fitri yang satu mau shalat Idul Adha," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Sebelum shalat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
Baca juga: Aturan Shalat dan Kurban Idul Adha Selama PPKM Darurat di Yogyakarta
Berikut rukun atau urutan shalat Idul Adha:
Baca juga: Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelihnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.