Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021, Ini Aturan Shalat Id dan Kurban

Kompas.com - 12/07/2021, 12:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021.

Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.

Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.

Baca juga: Aturan Malam Takbiran, Shalat dan Pemotongan Kurban Idul Adha Saat PPKM Darurat

Aturan Shalat Id

Aturan yang mengatur tentang shalat id dan kurban pada Idul Adha 2021, yakni:

Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.

Begitu juga dengan Shalat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.

Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

 Baca juga: Jelang Idul Adha 2021, Berikut Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru

Pelaksanaan kurban

Berikut aturan pelaksanaan kurban yang dikeluarkan Kemenag:

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Penyembelihan berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

  • Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik
  • Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak
  • Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima

2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com