KOMPAS.com - Pertanyaan-pertanyaan seputar isolasi mandiri banyak ditanyakan masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Alasannya, banyak yang kini tengah menjalani isolasi mandiri karena termasuk kategori orang tanpa gejala (OTG) atau hanya mengalami gejala ringan.
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, apakah pasien Covid-19 perlu melakukan tes swab PCR/antigen setelah selesai menjalani isolasi mandiri (isoman) 14 hari.
Baca juga: Isoman, Berapa Batas Aman Saturasi Oksigen dan Kapan Butuh Bantuan Medis?
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting mengatakan, tak perlu tes swab setelah 14 hari menjalani isolasi mandiri.
Hal ini berlaku bagi pasien Covid-19 yang tak bergejala.
Sementara, jika setelah selesai isolasi mandiri masih bergejala, pasien Covid-19 bisa melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
"Bila masih bergejala, rapid test antigen," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Ia mengingatkan, pasien perlu menjalani pemeriksaan PCR jika gejala tidak hilang dan mengalami perburukan.
Selanjutnya, bisa melakukan konsultasi dengan dokter secara online.
"Jika perburukan, (tes) PCR, lanjut telemedicine yang disiapkan pemerintah," kata Alex.
Baca juga: Isoman karena Covid-19, Kapan Memutuskan Harus ke RS?
Bagi mereka yang telah selesai isolasi mandiri tetapi masih bergejala, harus tetap di rumah atau di lokasi isolasinya.
Alex mengatakan, setelah isoman 14 hari, pasien diharapkan sudah mengalami perbaikan secara klinis, atau tidak ada keluhan.
"Jika punya komorbid, maka statusnya terkontrol," ujar Alex.
Jika sebelum isoman 14 hari hasil rapid test antigen reaktif, maka seharusnya pada hari ke-14 hasil tes antigen sudah tidak reaktif.
Pasien yang telah selesai isoman dan tidak bergejala bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
Meski demikian, Alex mengingatkan, pasien yang telah pulih agar selalu menaati protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona penyebab Covid-19.
"Tetap prokes ketat, agar tidak menularkan ke orang lainnya," kata Alex.
Baca juga: Apa Penyebab Saturasi Tiba-tiba Drop pada Pasien Covid-19?
Perlu diketahui, berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Reivisi 5 yang diterbitkan Kemenkes pada Juli 2020, ada tiga kriteria pasien konfirmasi Covid-19 yang dinyatakan selesai isolasi.
Tiga kriteria itu adalah:
1. Kasus konfirmasi tanpa gejala
Pasien konfirmasi asimptomatik tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Kasus konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang
Pasien konfirmasi dengan gejala ringan dan gejala sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR.
Dinyatakan selesai isolasi harus dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit
Kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dalam hal pemeriksaan follow up RT-PCR tidak dapat dilakukan, maka pasien kasus konfirmasi dengan gejala berat/kritis yang dirawat di rumah sakit yang sudah menjalani isolasi selama 10 hari sejak onset dengan ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dinyatakan selesai isolasi, dan dapat dialihrawat non isolasi atau dipulangkan.