KOMPAS.com - Pemerintah memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.
Terdapat dua Surat Edaran (SE) yang merevisi ketentuan sebelumnya. Perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Kedua SE tersebut adalah:
“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman Dephub, 9 Juli 2021.
Baca juga: Seminggu PPKM Darurat Kenapa Angka Kasus Masih Tinggi? Ini Evaluasi Epidemiolog
Pihaknya menjelaskan secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni:
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para penumpang kereta api lokal seperti KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya.
Melansir Twitter resmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.
Sehingga mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.
Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa:
STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau
Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.
Baca juga: Mulai 12 Juli, Naik KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal