Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 09/07/2021, 13:28 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pelayanan nikah di KUA

Dalam SE dijelaskan bahwa selama PPKM Darurat, seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai.

Terkait waktu layanan KUA Kecamatan juga lebih singkat daripada biasanya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

Layanan pendaftaran nikah yang biasanya bisa secara langsung diurus di KUA, kini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.

Akan tetapi pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos

Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara itu calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

Apabila PPKM Darurat diperpanjang, maka SE tersebut dinyatakan masih tetap berlaku.

Lalu KUA Kecamatan yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

Baca juga: Menilik Posisi Kasus Covid-19 di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat STRP Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com