KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Indonesia.
Terdapat ketentuan terbaru terkait nikah di saat PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di dalam SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Kamaruddin menjelaskan ketentuan itu berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Berlaku di wilayah PPKM darurat (Jawa-Bali). Antigen untuk nikah di KUA dan di luar KUA," ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (9/7/2021).
Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA