Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM Darurat Nikah Wajib Swab Antigen, Ini Aturan Lengkapnya

Kompas.com - 09/07/2021, 13:28 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Wajib menunjukkan hasil negatif

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

Lalu pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tak cukup dengan itu, pihak calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.

Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Untuk setelahnya, kata Kamaruddin, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat.

"Mengikuti perkembangan PPKM Darurat," ujarnya.

Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com