Dilansir dari laman SSCASN, baik untuk CPNS, PPPK guru maupun non-guru, dokumen yang diunggah akan sama, yakni:
Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020
Pelamar harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.
Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.
Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu pelamar juga perlu memperhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?