KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan peminjaman uang bagi yang membutuhkan. Namun perlu diwaspadai adanya pinjol ilegal yang bisa menjerat nasabah dengan bunga tinggi.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, salah satu ciri utama pinjol ilegal yaitu menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan WhatsApp.
Hal ini berbeda dengan pinjaman online resmi yang dilarang melakukan pemasaran produk melalui kedua media tersebut.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021).
Sekar menjelaskan, pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Pihaknya pun membeberkan sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan masyarakat apabila menerima tawaran pinjaman lewat SMS ataupun WhatsApp.
Termasuk agar terhindar dari pinjol ilegal. Simak infonya berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Tips Terhindar https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.