4. Syarat, cara, dan ketentuan menghapus NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Untuk diketahui, NPWP dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan.
Permohonan penghapusannya dapat dilakukan secara online atau tertulis/manual dengan mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP). A
dapun penghapusan NPWP mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 Pasal 9 Ayat 1.
Dijelaskan, penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Lantas bagaimana mekanisme penghapusan NPWP?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut: